OSIS Dilarang Menangani MOS Tahun Ajaran 2016/2017, Anies Bawesdan Akan Memberikan Sanksi Jika Itu Terjadi !!!

Perkenalan sekolah untuk siswa baru yang dikenal sebagai masa orientasi ini memang masih menjadi momok dalam pendidikan. Bagaimana tidak, berbagai kasus peloncoan atau bullying sampai kekerasan pun mewarnai rangkaian acara Masa Orientasi Sekolah (MOS). Biasanya acara ini juga dirancang dan dilaksanakan oleh kalangan siswa. Atas hal itu, menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan, dikutip dari Zaenal Ikhan Blog, secara resmi melarang pelaksanaan MOS oleh siswa.

Anies menilai, berdasarkan laporan yang diterima selama ini, MOS menjadi 'medium' para senior untuk melakukan bully bahkan kekerasaan pada adik kelas yang baru masuk sekolah.

OSIS Dilarang Melaksanakan MOS, Pihak Guru Yang Harus Menangani MOS Karena Konsep Pelaksanaan Berbeda


Ilustrasi, Foto Dari Gladimedianews, Contoh para siswa harus mengenakan kaos kaki dua warna dan atribut lainnya saat mengikuti MOPDB Tahun Kemarin ( 2015 )

Memasuki tahun ajaran baru nantinya, menurut Anies OSIS dilarang melaksanakan kegiatan MOS. Sekarang kegiatan perkenalan terhadap lingkungan sekolah harus dilakukan oleh guru atau pengajar. Kemudian, Anies sendiri inginkan program tersebut benar-benar fokus pada mengenalkan guru dan lingkungan sekolah, bukan mengenalkan lingkungan yang keras.

Menurut Anies, sudah saatnya dihentikan kekerasan psikis dan fisik yang dialami oleh murid baru. Anies sendiri mengandaikan kalau tidak ada orangtua yang mengantar anaknya ke sekolah dalam keadaan ceria, tapi malah pulang dengan kesedihan. kemudian, ditekankan pula MOS hanya dilakukan pada jam belajar dan dalam lingkungan sekolah dengan kegiatan yang menyenangkan dan edukatif.

"Praktik perploncoan saya tegaskan harus dihentikan. Ada peraturan khusus soal ini yaitu permendikbud No18/2016 yang melarang seluruh jenis perploncoan, " kata Anies Baswedan Senin kemarin kepada Detik.

Anies juga menekankan penghapusan atribut 'aneh' selama MOS dan menggantinya dengan seragam sekolah biasa. Selain itu, tindakan kekerasan juga seakan-akan dianggap telah menjadi 'kebudayaan' padahal tindakan tersebut salah. Anies menambahkan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang masih melaksanakan MOS dengan panitia OSIS.

Nantinya kepala sekolah jadi orang yang paling bertanggungjawab untuk menerapkan peraturan ini. Kalau ada laporan pelanggaran, beragam sanksi disiapkan dari mulai teguran sampai pemberhentian bagi kepala sekolah bahkan penutupan sekolah.

Untuk itu, kemendikbud juga telah menyiapkan hotline buat masyarakat untuk melaporkan jika sekolah terlihat melakukan tindakan kekerasan di sekolah.
Nomor hotlinenya itu 0811976929 atau 021-59703020, dan menurut info nama identitas pelapor bakal dilindungi.

Kira - kira permendikbud ini apakah akan menjamin sekolah tidak terjadi kekerasan ?  dan siswa berhasil mengenal lingkungan sekolah dengan baik ?
Previous
Next Post »