Sesuai dengan Permenaker No 06 Tahun 2016 sekarang ini pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih sudah dapat THR Keagamaan ( Hari Raya ). Sedangkan besaran THR yang dimaksud adalah disesuaikan dengan masa kerja pekerja/buruh. Jika masa kerja 12 ( dua belas ) bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR 1 bulan upah. Jika masa kerja 1 ( satu ) bulan tetapi kurang dari 12 ( dua belas ) bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : ( masa kerja/12 ) x 1 ( satu ) bulan upah. Yang dimaksud upah 1 ( satu ) bulan disini terdiri dari :
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih ( clean wages ) atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap
THR keagamaan diberikan oleh pengusaha paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Secara lengkap bisa di baca permenaker No 6 tahun 2016
Untuk lebih lengkapnya, simak dalam infografis dibawah ini :
Sign up here with your email