Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Diharapkan Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Tidak Terjadi Lagi




Dalam paparan Permendikbud No 83 tahun 2015 pada tanggal 25 Januari 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Menurut fakta yang ada dari ICRW 2015 bahwa : 
  1. 84 % siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah. 
  2. 45 % siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan
  3. 40 % siswa usia 13-15 th melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya
  4.  50 % anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah. 
    
       Melihat fakta tersebut Nawacita dan Presiden mengarahkan agar negara harus hadir memberi perlindungan pada anak, serta melakukan intervensi terhadap kekerasan. Ini semua karena selama ini belum ada intervensi dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Yang intinya bahwa :
  1. Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  2. Belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  3. Belum ada usaha koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penaggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. 
Untuk itu dalam pelaksanaan tahun pelajaran baru 2016/2017 kegiatan Masa Orientasi Siswa di rubah menjadi kegiatan untuk Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan tujuan agar kegiatan yang bersifat peloncoan, pelecehan, dan kekerasan terhadap siswa tidak terjadi kembali karena jika itu terjadi dan terbukti pihak sekolah akan mendapat sanksi sesuai Permendikbud No 18 Tahun 2016
Previous
Next Post »