Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan
kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu
memerlukan perlakuan yang khusus pula. Penyandang profesi guru
menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu
perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan
penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program
Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti
sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan
untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level
kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. UKG
tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS
maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192
mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.
Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu,
Hasil UKG Tahun 2015 digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian
1. Program pembinaan dan pengembangan profesi guru.
2. Pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
By : Zaenal Ikhsan@November2015
Sign up here with your email