UKG
UKG atau Uji
Kompetensi Guru merupakan sejenis ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang
bidang studi (subject matter) serta kemampuan pedagogik dalam domain content.
Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat
pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum
bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan
adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi
tersebut dalam kelas.
Kegiatan UKG bertujuan
untuk memetakan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan
profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan
profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi
semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan
pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif
kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta
tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian,
Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru
(PKG). Artinya UKG bukan merupakan re-sertifikasi, atau uji kompetensi ulang
dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.
Mengenal UKG
Uji kompetensi guru
tahun 2012 yang dilaksanakan secara nasional merupakan pelaksanaan uji
kompetensi guru yang kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan / Kemdiknas pernah melakukan uji kompetensi guru
secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Hasilnya
diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar
dalam penentuan program pembinaan guru. Hasil UKG tahun 2012 ini akan
diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor
16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Guru merupakan ujung tombak pelaksanaan
pendidikan di negara kita yang memiliki peran yang sangat penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional yang tersurat dalam
Pembukaan UUD 1945. Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan
"guru sebagai profesi" oleh Presiden pada tanggal 4 Desember
2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Secara tersurat amanat
Undang-Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru
agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik. Profesionalitas guru
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kode etik profesi pada umumnya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan
dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat
maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail
bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi
pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh
melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG)
dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB)
dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Sign up here with your email